Rabu, 04 November 2009

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Menyebutkan penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Berikut nama 8 AP dan KAP yang dibekukan :

  1. AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan
    Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2
    September 2009. AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi
    pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum
    sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional
    Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas
    laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak
    perusahaan tahun buku 2007. Menkeu menilai hal itu berpotensi
    berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor
    independen.
  2. AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui
    KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
    Dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum
    sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum
    atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai
    berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor
    Independen.
  3. AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal
    4 September 2009. Dikenakan sanksi pembekuan selama tiga
    bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga
    sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri
    Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin
    usaha KAP dibekukan.
  4. KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009
    tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga
    bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan
    sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh
    delapan) bulan terakhir. sampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin
    masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak
    menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.
  5. KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7
    September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah
    dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka
    waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini,
    KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran
    berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
    takwin 2007 dan 2008.
  6. KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7
    September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah
    dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka
    waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs Soejono
    masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak
    menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga
    2008.
  7. KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009
    tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP
    tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali
    dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
    Sampai saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran
    berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
    takwin 2005, 2007, dan 2008.
  8. KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7
    September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah
    dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka
    waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini
    masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak
    menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Minggu, 01 November 2009

Etika Seorang Auditor (KAP) Menerima Parsel Hari Raya Dari Kliennya

Seorang Auditor publik adalah seorang auditor yang tidak terikat dan terkait oleh pribadi dan badan hukum mana pun. Dalam pelaksanaan auditnya, seorang auditor mementingkan indepandensinya agar apa yang dilaporkanya merupakan hal yang nyata terjadi tanpa ada yang mempengaruhi. Oleh karena itu, Seorang auditor harus menjaga dan mempertahankan sikap mental independensinya dan tidak memihak kepada siapa pun.

Apabila seorang auditor mendapat sebuah bingkisan atau parcel pada saat hari raya dari kliennya, sebaiknya auditor tersebut tidak menerima bingkisan parcel itu walaupun bingkisan tersebut bukan merupakan harapan dari auditor. Namun jika auditor menerima bingkisan, hal itu dapat mempengaruhi sikap mental seorang auditor yang harus tetap independen. Seorang auditor akan merasakan beban moriil jika klien tersebut dirugikan dari hasil pelaporan auditnya sehingga auditor akan mengubah dan merekayasa hasil auditnya agar kliennya tidak merasa dirugikan. Hal itu dikarenakan auditor telah menerima bingkisan yang diberikan oleh kliennya. Maka dari itu, sebaiknya seorang auditor public tidak menerima bingkisan parcel pada saat hari raya untuk menjaga independensinya.