Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Menyebutkan penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Berikut nama 8 AP dan KAP yang dibekukan :
- AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2
September 2009. AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi
pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum
sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas
laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak
perusahaan tahun buku 2007. Menkeu menilai hal itu berpotensi
berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor
independen. - AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui
KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
Dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum
sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum
atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai
berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor
Independen. - AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal
4 September 2009. Dikenakan sanksi pembekuan selama tiga
bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga
sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri
Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin
usaha KAP dibekukan. - KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009
tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga
bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh
delapan) bulan terakhir. sampai saat ini, KAP Drs Dadi Muchidin
masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak
menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008. - KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7
September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah
dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini,
KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran
berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
takwin 2007 dan 2008. - KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7
September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah
dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka
waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. KAP Drs Soejono
masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak
menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga
2008. - KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009
tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP
tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali
dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampai saat ini KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran
berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun
takwin 2005, 2007, dan 2008. - KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7
September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah
dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka
waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir. Sampai saat ini
masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak
menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar